Hak – Hak Karyawan
Apa saja kewajiban pekerja?
Pada umumnya kewajiban karyawan terbagi menjadi tiga hal utama yaitu:
Apa saja hak hak buruh?
Berikut hak karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
Apa saja hak dan kewajiban perusahaan?
Hak dan Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan
3 apakah mendapatkan upah yang layak adalah hak pekerja?
Pengertian Upah Layak dapat ditelusuri dalam Undang – Undang 13 tahun 2003 pasal 88 yang menyatakan : a). Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak hak buruh apa saja yang mendapatkan perlindungan hukum ketenagakerjaan di Indonesia?
Hak pekerja tersebut diantaranya yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun, hak untuk mengembangkan kompetensi kerja, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk mendapatkan upah atau penghasilan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, hak untuk
Apa saja yang menjadi kewajiban pengusaha?
Kewajiban pengusaha adalah Wajib membayar upah tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang ditentukan, diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981; Wajib menjaga agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja; wajib memberikan keterangan yang jelas.
Apa yang dimaksud dengan upah atau gaji yang adil dan layak?
Konsep upah yang adil atau setara menurut Ibnu Taimiyah dalam perspektif ekonomi Islam adalah upah yang secara bebas diserahkan pada kekuatan permintaan dan penawaran pasar, tanpa intervensi pemerintah.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan penghasilan yang layak?
Penghasilan yang dapat memenuhi penghidupan layak adalah penghasilan yang diperoleh seseorang yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dalam hal ini jumlahnya sudah lebih dari cukup.
Apa yang Anda Ketahui Tentang hak hak karyawan?
Setiap karyawan diperbolehkan untuk mengembangkan potensi kerja sesuai dengan minat dan bakat. Karyawan juga mendapatkan jaminan dari perusahaan dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat berdasarkan norma serta nilai keagamaan dan kemanusiaan.