Ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No.13 tahun 2003 dengan jelas mengatur bahwa Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Jelaskan apa saja kewajiban pekerja atau buruh dalam pelaksanaan keselamatan kerja?
5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Sebutkan apa saja hak dan kewajiban pekerja atau buruh?
Apa saja hak hak tenaga kerja?
Berikut hak karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja?
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut : Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Kewajiban apa saja yang perlu dilakukan oleh tenaga kerja?
Apa itu Tenaga Kerja? Hak dan Kewajiban Mengenai Tenaga Kerja
Apa saja yang perlu di perhatikan dalam kesehatan dan keselamatan kerja?
Berikut yang perlu diperhatikan untuk standar pelaksanaan K3 di perkantoran:
Sebutkan apa saja hak tenaga kerja sesuai UU No 13 2002?
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan setidaknya memiliki beberapa hak berikut ini.
Apa yang dimaksud dengan hak tenaga kerja?
Pengertian hak dasar adalah hak yang diperoleh seorang pekerja semenjak diangkat sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan. Contoh hak dasar ini meliputi : Hak untuk mengembangkan potensi kerja, mengembangkan minat, bakat dan kemampuan. Hak dasar atas jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja.
Apa hak tenaga kerja berdasarkan Pasal 31 undang-undang Nomor 13 Tahun 2003?
Pasal 31 Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. (1) Penempatan tenaga kerja kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas dan obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.