5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Apakah hak pekerja dalam pelaksanaan keselamatan kerja?
Ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No.13 tahun 2003 dengan jelas mengatur bahwa Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Sebutkan apa saja hak dan kewajiban pekerja atau buruh?
Apa saja kewajiban tenaga kerja brainly?
Jawaban: Buruh/pekerja wajib melakukan pekerjaan, melakukan pekerjaan adalah tugas utama dari seorang pekerja yang harus dilakukan sendiri, meskipun demikian dengan seizin pengusaha dapat diwakilkan. Buruh/pekerja wajib menaati aturan dan petunjuk majikan/ pengusaha.
Kewajiban apa saja yang perlu dilakukan oleh tenaga kerja?
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut : Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Jelaskan hak apa saja yang didapat pekerja dalam bisnis?
Berikut hak karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan: Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.
Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja?
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut : Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Apa saja hak dan kewajiban dari pekerja dan pengusaha?
Hak Pengusaha
Apa saja hak tenaga kerja brainly?
Berdasarkan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja memiliki hak sbb: