Secara harfiah jenis-jenis perselisihan mengenai hubungan industrial yang sering terjadi di Indonesia, antara lain :
Ada berapa jenis perselisihan hubungan industrial dan dimana diatur ketentuan ini?
Pasal 2 UU PPHI mengatur empat jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Apa saja jenis hubungan yang terjadi dalam hubungan industrial berikan penjelasan dengan contoh?
Pengertian Hubungan Industrial
Contoh hubungan industrial di perusahaan adalah pembuatan perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan, di mana perjanjian tersebut harus didasarkan pada ketentuan pemerintah dalam perundang-undangan mengenai PKWT dan PKWTT.
Jelaskan apa itu perselisihan hubungan industrial?
Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
Apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan hubungan industrial?
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial membagi beberapa faktor-faktor penyebab perselisihan yaitu: 1. Perselisihan hak. 2. Perselisihan kepentingan. 3. Perselisihan karena pemutusan hubunagn kerja.
3 Siapa yang berwenang menyelesaikan perselisihan di bidang ketenagakerjaan?
Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. ketenagakerjaan. satu perusahaan. penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tentang apa?
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
5 Apa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial dan bagaimana penyelesaiannya yang diatur dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2004?
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial menyebut perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan
Hubungan industrial meliputi apa saja?
Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang
Apa saja bentuk bentuk hubungan industrial?
BENTUK-BENTUK SARANA HUBUNGAN INDUSTRIAL
Siapa saja yang terlibat dalam hubungan industrial?
Pihak-pihak tersebut adalah pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Fungsi bagi ketiga pihak tersebut sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 102.
Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial?
Cara-cara yang tertuang di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni;
- Perundingan bipartit,
- Mediasi,
- Konsiliasi,
- Arbitrase,
- Pengadilan hubungan industrial.
Bagaimana proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial?
Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah melalui Bipartit, Tripatrit (mediasi hubungan industrial, konsiliasi hubungan industrial dan arbitrase hubungan industrial) kemudian ke Pengadilan Hubungan
Apa saja permasalahan yang terjadi dalam hubungan industri dan apa solusinya?
Permasalahan Dalam Hubungan Industrial Dan Solusinya
Apa saja jenis perselisihan hubungan industrial yang sering terjadi di perusahaan?
Pahami Betul Jenis Perselisihan Hubungan Industrial!
Apa saja media media penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut?
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU Nomor 2 Tahun 2004, selain dapat ditempuh melalui jalur pengadilan, dapat juga melalui jalur di luar pengadilan yaitu melalui perundingan bipartite, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Perselisihan apa saja yang dapat diselesaikan di pengadilan perselisihan hubungan industrial?
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi :